
Saya bidan muda yang senang belajar hal baru. Saya tertarik pada edukasi, komunikasi digital, dan riset, serta suka berbagi pengetahuan dan mencoba membuat hal-hal yang saya pelajari menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain.
Sebagai Bidan di PMB Analia, saya memberikan pelayanan kebidanan secara langsung kepada pasien, sekaligus dipercaya mengambil berbagai peran di luar pelayanan klinis. Saya terlibat dalam perencanaan dan koordinasi program kerja sama dengan puskesmas dan rumah sakit. Saya juga mengembangkan partnership dengan community stakeholder melalui program kerja sama yang mencapai 90% target. Di internal PMB, saya menjadi team leader dalam proses transisi rekam medis manual ke Electronic Medical Record (ERM), PIC pelaporan kunjungan bulanan, serta terlibat dalam analisis tren kunjungan dan evaluasi performa untuk menentukan tindak lanjut operasional. Saya juga menyusun dan memperbarui 10+ SOP, membantu pengelolaan penjadwalan tim, serta menangani kebutuhan dan keluhan 20+ pasien per hari. Selain itu, saya bertanggung jawab dalam pengelolaan media sosial PMB dan mengembangkan komunikasi digital yang menghasilkan peningkatan followers, likes, dan views hingga 70% dalam empat bulan serta peningkatan kunjungan hingga 35%. Pengalaman tersebut membuat saya terbiasa bekerja langsung dengan masyarakat sekaligus mengembangkan kemampuan komunikasi, koordinasi, kepemimpinan, problem solving, adaptasi terhadap perubahan, pengelolaan project, dan pemanfaatan media digital.
1. Merumuskan arah kebijakan, dan upaya/tindakan pencegahan, pengawasan, penanganan terhadap bentuk- bentuk tindakan pelecehan seksual; 2. Menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; 3. Menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual; 4. Melakukan sosialisasi secara berkala terkait pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus; 5. Melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; 6. Melakukan penanganan| terhadap korban tindakan kekerasan seksual meliputi a. Pendampingan; b. Perlindungan ; c. Pengenaan sanksi administratif; dan d. pemulihan korban;